A.1 Legal Reserve Requirement
(LRR)
Pengertian
Legal Reserve Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk
menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam
bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank
Indonesia.
I. Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.
2. Macam Macam Kebijakan Moneter
Berdasarkan
jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan
cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat
digolongkan menjadi dua, yaitu :
a. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary
Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang
edar
b. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary
Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang
edar. Disebut juga
dengan kebijakan
uang ketat (tight money policu)
3. Jenis – Jenis Instrument Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan
instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka
(Open Market Operation)
Operasi
pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau
membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah
jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun,
bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual
surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara
lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan
SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto
(Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah
pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral
pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus
meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah
menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga
demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib
(Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib
adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan
perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang,
pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang
beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral
Persuasion)
Himbauan moral adalah
kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi
imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi
kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah
uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk
memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
* jumlah uang berdar
(Ms) diytentukan oleh dua factor, yaitu:
a. Besarnya jumlah uang
inti (H) yang tersedia.
b. Besar4nya koefisien
pelipat uang,
* besarnya uang inti di
pengaruhi oleh empat factor, yaitu:
a. Keadaan neraca
pembayaran (surplus dan deficit).
b. Keadaan APBN (surplus
dan degisit)
c. Perubahan kredit
langsung Bank Indonesia.
d.
Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia.
B.1 Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan
to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang
disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
Pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang
berhubungan dengan aspek likuiditas.
LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan
deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi
permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk
mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank
meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid).
Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan
kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut
juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk
mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui
serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan
operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu
indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
Penyebab LDR Rendah Seperti telah
dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan
jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi
rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan
di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka
upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir
sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.
C.1 Capital Adequacy Ratio (CAR)
Capital
Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung
risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka
semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap
kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut
mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar
bagi profitabilitas.
Capital Adequacy Ratio menurut Lukman
Dendawijaya (2000:122) adalah ” Rasio yang
memperlihatkan seberapa jauh seluruh
aktiva bank yang mengandung risiko ( kredit,
penyertaan , surat berharga, tagihan
pada bank lain ) ikut di biayai dari dana modal sendiri bank disamping
memperoleh dana – dana dari sumber – sumber di luar bank , seperti dana dari
masyarakat , pinjaman , dan lain – lain.
CAR merupakan indikator terhadap
kemampuan bank untuk menutupi penurunan aktivanya sebagai akibat dari kerugian
– kerugian bank yang di sebabkan oleh aktiva yang berisiko.
Modal bank
CAR= ——————————— x 100%
Aktiva
tertimbang menirit risiko
D.1 Perhitungan Legal Landing Limit (LLL)
Legal
lending limit (LLL) merupakan instrumen kebijakan Bank Indonesia yang berlaku
baik bagi bank Syariah maupun bank konvensional. Istilah tersebut dalam
perbankan juga sering dikenal dengan nama Batas Maksimum Pemberian Kredit
(BMPK), yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 tentang
perubahan atas Peraturan BankIndonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum
Pemberian Kredit dan dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kebijakan legal lending limit atau
batas maksimum pemberian kredit adalah jumlah batas maksimal fasilitas kredit
yang diperkenankan diberikan kepada satu debitur dan atau grup debitur .Dalam
peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 mempunyai arti yaitu persentase
maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank. Sedangkan
dalam UU No. 10 tahun 1998 batas maksimum pemberian kredit disebut dengan
pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah yaitu penyediaan uang atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang
atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil. Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa legal lending limit
atau Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah jumlah batas maksimal penyediaan
dana oleh bank berupa fasilitas kredit yang diberikan kepada satu debitur dan
atau debitur group yang diperkenankan terhadap modal bank.
1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan,
dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada
kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR
(Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal
dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
2. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
(ASSET)
Aktiva
produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets
adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat
memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN
(MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank
meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan
mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan.
Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para
karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk
mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur
tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan.
Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan
Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian
terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank
yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka
pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang
layak dibiayai.
E.1 Non Performing Loan (NPL)
Non
performing loan atau biasa disebut NPL ini merupakan kredit bermasalah yang
merupakan salah satu kunci untuk menilai kualitas kinerja bank. Ini artinya NPL
merupakan indiakasi adanya masalah dalam bank tersebut yang mana jika tidak
segera mendapatkan solusi maka akan berdampak bahaya pada bank.
Bagaimana tidak, meningkatnya NPL ini
jika dibiarkan secara terus menerus akan memberikan pengaruh negatif pada bank.
Dampak negatif tersebut salah satunya adalah mengurangi jumlah modal yang
dimiliki oleh bank.
Suku bunga memang merupakan salah
satu sumber income bank yang mana jika bank tidak lagi menerima angsuran sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditentukan, maka dikhawatirkan hal ini akan terus
memperburuk kondisi bank.
Melihat
kasus seperti ini, maka pihak bank memang dituntut untuk melakukan analisa
kredit sehingga bisa melakukan seleksi klien mana yang pantas untuk menerima
dana pinjaman dari bank.
F.1 Net Interest Margin (NIM)
Net
Interest Margin (NIM) “marjin bunga bersih” adalah ukuran perbedaan antara
bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai
bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito),
relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan
margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai
persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu
dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan
jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka
waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar