I. Pendahuluan
Lembaga
Ketahanan Nasional, disingkat Lemhannas, adalah Lembaga Pemerintah Non
Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategik ketahanan nasional
dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan.
Lembaga
Pertahanan Nasional berdiri pada tanggal 20 Mei 1965 berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1964, dan berada langsung di bawah Presiden. Pada
tahun 1983, lembaga ini berubah nama menjadi Lembaga Ketahanan Nasional, yang
berada di bawah Panglima ABRI. Pada tahun 1994 lembaga ini berada langsung di
bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan. Tahun 2001, Lemhannas merupakan Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sejak tahun
2006, berdasarkan Perpres No. 67 Tahun 2006, mengingat beban dan tanggung jawab
lembaga, maka jabatan Gubernur Lemhannas disejajarkan dengan Jabatan Menteri.
II. Teori
Ketahanan
Nasional pastinya mempunyai rumusan dengan pengertian yang baku dalam upayanya
menghadapi dinamika perkembangan dunia
dari masa ke masa. Kepastian itu
menjadi keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau titik tolak
untuk gerak implemetasi/penerapan di dalam hidup dan kehidupan masyarakat
berbangsa dan bernegara.
Pengertian
baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa
Indonesia yang meliputi segenap aspek
kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk
menjamin identitas , integritas, kelangsungan
hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Oleh karena
itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan
dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari
lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan
yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus
selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai sebuah
konsepsi yang dirancang dan dirumuskan
dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.
III. Pembahasan
Upaya pencapaian ketahanan
nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan
pada pokok-pokok pikiran berikut :
1. Manusia Berbudaya
Manusia adalah mahluk Tuhan
yang pertama-tama berusaha menjaga, mempertahankan eksistensi dan kelangsungan
hidupnya. Oleh karena itu, manusia berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dari
yang paling pokok sampai yang paling mutakhir baik yang bersifat materi maupun kejiwaan.
Manusia dikatakan mahluk
Tuhan yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan
berbagai ketrampilan, senantiasa berjuang. Untuk keperluan itu maka manusia
hidup berkelompok (homo socius) dan menghuni suatu wilayah tertentu yang
dibinanya dengan kemampuan dan kekuasaannya (zoon politicon). Oleh karena itu,
manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai
berikut :
a. Manusia dengan Tuhan dinamakan Agama/Kepercayaan
b. Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideologi
c. Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan Politik
d. Manusia dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi
e. Manusia dengan penguasaan/pemanfaatan alam dinamakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
f. Manusia dengan manusia dinamakan Sosial
g. Manusia dengan rasa Keindahan dinamakan Seni/Budaya
h. Manusia dengan rasa aman dinamakan Pertahanan dan Keamanan
Dari uraian tersebut di atas diperoleh
suatu kesimpulan bahwa manusia bermasyarakat untuk mendapatkan kebutuhan hidupnya yaitu
kesejahteraan, keselamatan dan keamanan. Ketiga hal itu adalah hakekat dari
ketahanan nasional yang mencakup dan meliputi kehidupan nasional yaitu aspek
alamiah dan aspek sosial/kemasyarakatan sebagai berikut :
Aspek
alamiah adalah :
a.
Posisi dan lokasi geografi negara
b.
Keadaan dan kekayaan alam
c.
Keadaan dan kemampuan penduduk
Aspek
sosial/kemasyarakatan adalah :
a.
Ideologi
b.
Politik
c.
Sosial
d.
Budaya
e.
Pertahanan dan Keamanan
Aspek alamiah bersifat statis dan sering disebut dengan istilah Trigatra,
sedangkan aspek sosial/kemasyarakatan bersifat dinamis disebut juga dengan
istilah Pancagatra. Kedua aspek itu
biasanya disebut dengan Astagatra. Aspek-aspek di atas mempunyai hubungan
timbal balik antargatra yang sangat erat yang disebut dengan istilah
keterhubungan (korelasi) dan ketergantungan (interdependensi).
2. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu
organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal
dan ekternal, demikian pula dengan
negara dalam mencapai tujuannya. Oleh
karena itu, dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya.
Untuk Indonesia, falsafah dan
ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional diperoleh dari Pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi sebagai berikut :
a.
Alinea Pertama, menyebutkan bahwa ”sesungguhnya
kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan” mempunyai makna : ”merdeka adalah hak semua bangsa”, ”penjajahan bertentangan dengan hak asasi
manusia”.
b.
Alinea Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur” mempunyai makna : ”adanya
masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c.
Alinea Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang
Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya” mempunyai makna :”bila negara ingin mencapai cita-cita maka
kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan
dorongan spiritual”
Alinea Keempat,
menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan
berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai makna yaitu mempertegas
cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
IV. Kesimpulan
Negara
Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa,
terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga
negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka
kita harus memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara
paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai
landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara
sebagai landasan visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat
solid.
V. Referensi Buku
- Rangkuman Ketahanan Nasional
Universitas gunadarma
-
Wikipedia Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar