I. Pendahuluan
Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics,
yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika - yang
berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites - warga negara)
dan πόλις (polis - negara kota).
Secara
etimologi kata "politik" masih berhubungan dengan polisi, kebijakan.
Kata "politis" berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata
"politisi" berarti orang-orang yang menekuni hal politik.
Politik
adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara
lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian
ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai
hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Sedangkan strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan
sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya
digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa
strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan
peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau
pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para
jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
II. Teori
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik
disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha
untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat
maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian
azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan
jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita
inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan,
titik beratnya adalah adanya :
-
proses
pertimbangan
-
menjamin
terlaksananya suatu usaha
-
pencapaian
cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari
suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau Negara.
Tujuan politik bangsa Indonesia
harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala
bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman
pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
III. Pembahasan
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik
strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh
secara nasional dan mencakup penentuan
undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan
negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD
1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut
kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945,
tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala
negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata
dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat
kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional
dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman
nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan
khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang
utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi,
sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada
ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis
meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur
serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai
wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut
berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati
atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1. Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga
ada tiga pengertian strategi :
a. Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu
penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup
strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan
perang
c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di
orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan
bangsa
2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena
GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah
haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai
pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR
untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan
dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis
yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam
rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi
bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah
Strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan
dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan
Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan
keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang
ditempuh, analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu
berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
4. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya
adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa
mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi
permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan
teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep
yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena
strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana
strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu
sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang
sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer
5. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan
nasional adalah sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan
terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka
mewujudkan cita-cita bangsa
Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem
nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan
pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara
Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai
kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan
penyelenggaraan fungsi pemerintahan
Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional
tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata
politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana
pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting),
sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem
keamanan nasional.
Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian
tata pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam
(TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang
dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan
rakyat dapat berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan,
organisasi kepentingan, dan pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan
berbagai keputusan yang tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai
kebijakan yang dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai
dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat
yang mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.
6. Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam melaksanakan
tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta
dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi,
Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,dll. Selanjutnya proses penyusunan politik
dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN,
kemudian menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan
melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai
dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika
politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen
sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden.
Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional
merupakan sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka
pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang hukum, politik, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, maka
penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa yang
menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan
masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang
telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris
sangat besar.
7. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan
strategi nasional, telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu
otonomi luas kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah
provinsi. Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi.
Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU
sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di
Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
8. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat
dan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian
bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan
sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan
mengikuti pembagian kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti
bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan
sedemikian rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab
daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan
kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan
asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan
berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi
dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang
menugaskan.